Pemerintah Provinsi Papua mendorong perluasan layanan digital pertanahan hingga wilayah pelosok untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan pelayanan tanpa selalu harus datang ke kantor pertanahan. Kebijakan ini dinilai penting bagi warga yang menghadapi keterbatasan waktu, jarak, maupun kondisi geografis dalam mengurus administrasi tanah.
Gubernur Papua Matius Fakhiri menyampaikan dorongan tersebut setelah memimpin Upacara Peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Kamis (24/9/2026). Berdasarkan data yang disadur dari Pemerintah Provinsi Papua, penguatan layanan digital diarahkan untuk menghadirkan proses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
Teknologi Memangkas Jarak Pelayanan
Fakhiri menilai pemanfaatan teknologi dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk mendatangi kantor pertanahan secara langsung, terutama dalam layanan yang bersifat informatif dan administratif. Salah satu layanan yang disebut adalah pengecekan tanah, yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi awal mengenai bidang tanah secara lebih praktis.
Menurut dia, kemudahan ini dapat membantu warga yang memiliki kesibukan kerja atau tinggal jauh dari pusat pemerintahan. Digitalisasi juga berpotensi membuat proses pelayanan lebih efisien karena masyarakat dapat mengakses informasi sebelum menindaklanjuti kebutuhan administrasi berikutnya.
Perluasan layanan digital menjadi semakin relevan bagi Papua yang memiliki wilayah luas dan karakter geografis beragam. Akses terhadap pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan kantor, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menghadirkan sistem yang dapat menjangkau masyarakat dari berbagai lokasi.
Pemerintah Provinsi Papua berharap layanan pertanahan berbasis teknologi tidak berhenti di kawasan perkotaan, melainkan dapat dimanfaatkan masyarakat di daerah yang selama ini menghadapi hambatan transportasi dan jarak. Dengan akses informasi yang lebih terbuka, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memahami status serta proses pengurusan tanah secara resmi.
Pelayanan Tetap Berpijak pada Kondisi Lapangan
Meski mendorong digitalisasi, Gubernur Papua menegaskan bahwa pelayanan langsung tetap diperlukan. Petugas Badan Pertanahan Nasional diminta turun ke lapangan agar proses pelayanan dapat menyesuaikan dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat. Pendekatan ini penting karena tidak seluruh warga memiliki perangkat, jaringan internet, atau kemampuan yang sama dalam menggunakan layanan daring.
Perpaduan antara kanal digital dan pelayanan tatap muka diharapkan dapat memperluas jangkauan tanpa meninggalkan kelompok masyarakat yang masih membutuhkan pendampingan langsung.
Model pelayanan berlapis tersebut juga dapat memperkuat ketepatan data pertanahan. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan informasi administrasi sesuai dengan kondisi fisik bidang tanah serta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Bagi pemerintah, data yang lebih akurat menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan, penataan ruang, dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Bagi masyarakat, proses yang transparan dan mudah dipantau dapat mengurangi ketidakpastian dalam pengurusan hak atas tanah.
Pengakuan terhadap Tanah Adat
Dalam pengembangan layanan pertanahan, Fakhiri meminta agar keberadaan tanah adat di Papua menjadi perhatian utama. Ia menekankan bahwa ketentuan yang mengakomodasi tanah adat sebagaimana diatur dalam kerangka hukum bagi Papua harus benar-benar diterapkan dalam pelayanan.
Pengakuan tersebut penting karena tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan individual, tetapi juga menyangkut hak masyarakat adat dan keberlanjutan kehidupan komunitas. Tata kelola yang memperhatikan aspek tersebut dapat membantu memastikan proses administrasi berjalan sesuai karakter sosial dan hukum yang berlaku di Papua.
Penerapan layanan yang menghormati tanah adat juga membutuhkan komunikasi yang baik antara pemerintah, BPN, masyarakat adat, dan pemegang kepentingan lainnya. Pendataan, verifikasi, serta penerbitan dokumen pertanahan perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih klaim.
Dalam konteks pembangunan daerah, kepastian mengenai status tanah dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah sekaligus memberi perlindungan terhadap hak masyarakat. Karena itu, digitalisasi perlu ditempatkan sebagai alat untuk memperbaiki pelayanan, bukan menggantikan proses konsultasi dan verifikasi yang diperlukan di lapangan.
Kepastian Hukum dan Inovasi Layanan
Pemerintah Provinsi Papua berharap pelayanan pertanahan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. Sertifikat tanah menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi kepemilikan, memperjelas status hak, dan memberikan dasar administrasi dalam berbagai kebutuhan warga.
Fakhiri juga menyoroti layanan sertifikasi kepemilikan tanah di wilayah laut sebagai salah satu inovasi yang perlu dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat Papua. Perluasan inovasi tersebut menunjukkan bahwa pelayanan pertanahan dituntut mampu mengikuti karakter wilayah dan dinamika pemanfaatan ruang di daerah.
Ke depan, penguatan layanan digital, kehadiran petugas di lapangan, serta penghormatan terhadap tanah adat perlu berjalan dalam satu kerangka pelayanan yang terintegrasi. Langkah itu dapat membantu masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan.
Kepastian data dan dokumen juga dapat menjadi fondasi bagi perencanaan pembangunan yang lebih tertib, perlindungan aset masyarakat, serta pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab. Sebagaimana disadur dari Pemerintah Provinsi Papua, berbagai inovasi pelayanan akan terus didorong agar manfaat administrasi pertanahan dapat dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Papua.


