Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Besar Sebyar secara resmi menyerahkan dokumen aspirasi dan tuntutan hak Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi kepada Gubernur Papua Barat pada Senin, 21 September 2026. Penyerahan berlangsung di salah satu ruang pertemuan Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, dengan tata cara adat yang bermartabat.
Aspirasi tersebut berfokus pada kejelasan pembagian DBH dari pengelolaan Gas Tangguh serta sumber daya alam lainnya bagi masyarakat adat Suku Sebyar di Kabupaten Teluk Bintuni.
Prosesi penyerahan didampingi langsung oleh Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, S.E., M.H., bersama perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, para ketua adat, tetua, dan tokoh masyarakat Suku Sebyar. Kehadiran unsur pemerintah daerah, lembaga representasi masyarakat asli Papua, serta pemangku adat menunjukkan adanya ruang dialog yang melibatkan berbagai pihak.
Berdasarkan informasi yang disadur dari Metro Rakyat News, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan penuh keakraban.
Memperkuat Kejelasan Hak Masyarakat Adat
Dalam dokumen yang disampaikan, LMA Suku Besar Sebyar memperjuangkan kejelasan dan keadilan pembagian DBH yang bersumber dari pengelolaan Gas Tangguh dan sumber daya alam lainnya. Tuntutan itu dikaitkan dengan posisi masyarakat adat Suku Sebyar sebagai pemilik hak ulayat di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Kejelasan mengenai hak, mekanisme pembagian, serta penerima manfaat menjadi bagian penting agar pengelolaan pendapatan sumber daya alam dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LMA Suku Besar Sebyar juga meminta dukungan dan perhatian Gubernur Papua Barat sebagai pimpinan daerah untuk membantu memperjuangkan aspirasi tersebut. Dukungan pemerintah provinsi diharapkan dapat mempertemukan kepentingan masyarakat adat dengan tata kelola penerimaan daerah yang berlaku. Dengan adanya pembahasan yang melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, MRP, dan lembaga adat, proses penyelesaian aspirasi dapat diarahkan melalui jalur kelembagaan yang terukur dan konstruktif.
Transparansi untuk Memperluas Manfaat Pembangunan
Salah satu poin utama yang ditekankan LMA adalah harapan agar pengelolaan DBH dilakukan secara transparan. Transparansi diperlukan untuk memastikan informasi mengenai sumber penerimaan, alokasi anggaran, prioritas program, serta realisasi penggunaannya dapat dipahami oleh masyarakat. Bagi wilayah penghasil sumber daya alam, keterbukaan tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong pengawasan bersama terhadap program pembangunan.
LMA berharap manfaat DBH dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di kampung-kampung dalam wilayah adat Suku Sebyar. Pemanfaatan dana yang tepat sasaran berpotensi mendukung peningkatan layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan sumber daya manusia, sesuai kewenangan serta perencanaan pemerintah. Namun, realisasi manfaat tersebut tetap memerlukan perumusan kebijakan, verifikasi penerima manfaat, dan pengawasan yang melibatkan masyarakat secara berkelanjutan.
Penyerahan dokumen aspirasi ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara masyarakat adat dan pemerintah dalam mengelola dampak serta manfaat industri migas di Teluk Bintuni. Sinergi antara Bupati Teluk Bintuni, Pemerintah Provinsi Papua Barat, MRP, dan LMA Suku Besar Sebyar dapat menjadi landasan untuk menindaklanjuti aspirasi melalui pembahasan administratif dan hukum yang jelas.
Sebagaimana disadur dari Metro Rakyat News, pertemuan tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui dialog yang tertib, penghormatan terhadap adat, dan penguatan tata kelola DBH yang akuntabel.

