Pemerintah resmi menetapkan kawasan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid atau Maksegara di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, sebagai kawasan konservasi. Penetapan seluas 162.874,03 hektare itu dituangkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah memperluas perlindungan wilayah laut Indonesia, terutama di kawasan Kepala Burung Papua yang memiliki kekayaan ekosistem dan keanekaragaman hayati penting.
Sebagaimana disadur dari cnbcindonesia.com, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Koswara menyampaikan bahwa Maksegara akan dikelola untuk menjaga ekosistem laut tanpa menutup seluruh akses masyarakat terhadap sumber daya kelautan. Pemerintah menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan Indonesia atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045.
Target tersebut tidak hanya diukur dari penambahan luas kawasan, tetapi juga dari efektivitas pengelolaan melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, serta pelibatan masyarakat.
Menjaga Ekosistem dan Produktivitas Laut
Maksegara memiliki sejumlah ekosistem utama, antara lain terumbu karang dan padang lamun yang berperan penting bagi keberlanjutan rantai kehidupan di laut. Kawasan ini juga menjadi habitat berbagai biota yang dilindungi, termasuk penyu dan dugong. Perlindungan terhadap ekosistem tersebut diharapkan dapat menjaga produktivitas sumber daya perikanan, memperkuat ketahanan ekologi pesisir, sekaligus mendukung peluang pengembangan pariwisata berbasis alam secara bertanggung jawab.
Penetapan sebagai kawasan konservasi tidak berarti seluruh aktivitas masyarakat dihentikan. Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung menjelaskan bahwa Maksegara akan dikelola dengan sistem zonasi yang membagi ruang berdasarkan fungsi perlindungan dan pemanfaatannya. Dari keseluruhan kawasan, 1.673,39 hektare ditetapkan sebagai zona inti, 159.176,02 hektare sebagai zona pemanfaatan terbatas, sedangkan 2.024,62 hektare lainnya masuk zona sesuai peruntukan kawasan.
Pembagian tersebut memberikan dasar pengelolaan yang lebih terukur bagi kegiatan masyarakat, termasuk pemanfaatan sumber daya laut yang dilakukan secara bertanggung jawab. Dengan pendekatan zonasi, fungsi ekologis kawasan tetap dijaga, sementara masyarakat masih memiliki ruang untuk memperoleh manfaat ekonomi dari laut sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini juga diarahkan untuk melindungi nilai sosial dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat pesisir.
Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Proses penetapan Maksegara telah berlangsung sejak 2019 dan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, masyarakat hukum adat, akademisi, serta organisasi mitra pembangunan. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memperkuat proses tersebut melalui pencadangan kawasan, kemudian penyusunan zonasi dilakukan dengan pendekatan berbasis sains. Informasi biofisik, kondisi sosial ekonomi, dan nilai budaya masyarakat menjadi bagian penting dalam merumuskan batas serta fungsi setiap zona.
KKP mencatat dua kali konsultasi publik telah dilaksanakan di Distrik Makbon, Selemkai, dan Moraid dengan melibatkan 416 pengguna sumber daya laut yang mewakili seluruh kampung. Perempuan, pemuda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat turut berpartisipasi dalam proses tersebut dengan dukungan serta pendampingan Yayasan Konservasi Alam Nusantara.
Berdasarkan data yang disadur dari cnbcindonesia.com, keterlibatan berbagai kelompok ini menunjukkan bahwa pengelolaan konservasi diarahkan agar tidak hanya bertumpu pada keputusan administratif, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan masyarakat setempat.
Peluang Ekonomi Berkelanjutan
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menilai penetapan Maksegara memperlihatkan bahwa konservasi laut dapat dibangun melalui kerja sama lintas pihak. Menurutnya, keberhasilan kawasan konservasi tidak hanya ditentukan oleh penetapan batas, melainkan juga oleh pengelolaan yang efektif, berbasis ilmu pengetahuan, serta menghormati pengetahuan dan praktik masyarakat yang telah menjaga laut secara turun-temurun.
Dalam jangka panjang, tata kelola tersebut dapat menjadi fondasi bagi penguatan perikanan berkelanjutan, pengembangan wisata bahari, dan peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kesehatan ekosistem.


