Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menerima tiga sertifikat hak pakai atas aset tanah kantor pemerintahan dan fasilitas pendidikan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 24 September 2026. Sertifikat tersebut mencakup aset tanah bangunan Kantor Distrik Biak Barat dan SD Inpres Komboy di Distrik Warsa.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kepastian hukum, tertib administrasi, dan perlindungan terhadap aset publik yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Legalitas Aset Daerah Diperkuat
Berdasarkan informasi yang disadur dari ANTARA News Papua, sertifikat diserahkan langsung oleh Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang pada momentum peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2026. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, mengatakan penerimaan dokumen tersebut merupakan langkah penting bagi pemerintah kabupaten dalam memastikan aset tanah dan bangunan memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Legalitas itu diperlukan agar aset daerah terlindungi secara hukum dan dapat dicatat secara tertib dalam pengelolaan barang milik daerah.
Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, jumlah aset tanah Pemkab Biak Numfor yang telah memiliki dokumen legal bertambah. Sertifikasi juga memberi dasar yang lebih kuat bagi pemerintah dalam mengelola, memanfaatkan, dan mengawasi aset yang berada di lingkungan kantor pemerintahan maupun satuan pendidikan.
Bagi masyarakat, kejelasan status tanah fasilitas publik penting untuk menjaga keberlanjutan layanan pemerintahan dan pendidikan, sekaligus mengurangi potensi persoalan administrasi maupun sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Rencana Sertifikasi Berlanjut pada 2026
Gunadi menyampaikan, Pemkab Biak Numfor berencana melanjutkan pembuatan sertifikat untuk berbagai aset bangunan pemerintah pada 2026. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penataan aset tidak berhenti pada penyerahan sertifikat kali ini, melainkan diarahkan menjadi agenda berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Inventarisasi dan sertifikasi secara bertahap akan membantu pemerintah memperoleh data aset yang lebih akurat serta mendukung perencanaan pembangunan berbasis kepastian lahan.
Pengamanan aset melalui sertifikat juga memiliki kaitan langsung dengan kualitas pengelolaan anggaran daerah. Tanah dan bangunan yang tercatat secara resmi akan lebih mudah dimasukkan ke dalam sistem administrasi aset, dipelihara, dan direncanakan pemanfaatannya sesuai kebutuhan pelayanan publik. Bagi Pemkab Biak Numfor, kepastian status hukum tersebut dapat menjadi fondasi untuk menjaga keberadaan kantor distrik, sekolah, dan fasilitas lain agar tetap berfungsi bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Pelayanan Pertanahan untuk Pemerintah dan Masyarakat
Kepala Kantor ATR/BPN Biak Numfor Suhendar menjelaskan bahwa pada 2026 pihaknya telah menerbitkan sertifikat tanah bagi pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat. Dokumen tersebut diserahkan oleh Bupati Biak Numfor dalam rangkaian upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Penerbitan sertifikat bagi sejumlah kelompok pemohon itu memperlihatkan cakupan pelayanan pertanahan yang tidak hanya menyasar aset pemerintah, tetapi juga mendukung kepastian hak atas tanah bagi berbagai unsur masyarakat.
Menurut Suhendar, penerbitan sertifikat tanah untuk pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat merupakan wujud nyata pelayanan pemerintah. Sinergi antara Pemkab Biak Numfor dan Kantor ATR/BPN menjadi bagian penting dalam mempercepat legalisasi aset serta meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan di daerah. Dengan dokumen kepemilikan yang jelas, pemerintah memiliki dasar lebih kuat untuk menjaga fasilitas publik, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan dimanfaatkannya.
Ke depan, keberlanjutan program sertifikasi perlu diikuti dengan pemutakhiran data, pemeliharaan dokumen, dan pengawasan penggunaan aset secara konsisten. Upaya tersebut akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah sekaligus mendukung pembangunan yang terencana di Biak Numfor. Penyerahan sertifikat bagi Kantor Distrik Biak Barat dan SD Inpres Komboy menjadi salah satu langkah konkret untuk memastikan aset pelayanan pemerintahan dan pendidikan memiliki perlindungan hukum yang memadai.


