Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan tim lintas lembaga untuk memverifikasi sengketa tanah antara pemerintah dan masyarakat. Langkah ini dilakukan dengan mencocokkan dokumen kepemilikan, menelusuri riwayat penguasaan tanah, serta memeriksa klaim yang disampaikan oleh masing-masing pihak. Pemeriksaan tersebut diharapkan menghasilkan dasar yang lebih jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menentukan penyelesaian setiap persoalan pertanahan.
Verifikasi Melibatkan Sejumlah Lembaga
Berdasarkan informasi yang disadur dari Pemerintah Provinsi Papua, proses pemeriksaan akan dilakukan secara bersama dengan melibatkan sejumlah lembaga terkait. Gubernur Papua Matius Fakhiri menyebut Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Papua, kejaksaan, dan pengadilan akan dilibatkan dalam tim tersebut. Keterlibatan berbagai institusi dinilai penting agar pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada satu sudut pandang, tetapi mencakup aspek administrasi pertanahan, hukum, serta fakta yang ditemukan di lapangan.
Fakhiri menyampaikan rencana itu setelah memimpin Upacara Peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Kanwil BPN Papua pada Kamis, 24 September 2026. Ia mengatakan proses pemeriksaan akan berjalan secara simultan sehingga setiap lembaga dapat menjalankan fungsi sesuai kewenangannya. Pola kerja bersama ini diharapkan memperkuat koordinasi dan mengurangi potensi perbedaan penafsiran dalam menangani klaim tanah.
Pemerintah Provinsi Papua menegaskan bahwa klaim masyarakat tidak akan langsung ditolak sebelum melalui pemeriksaan. Setiap pengaduan akan diuji berdasarkan dokumen kepemilikan, keterangan para pihak, riwayat tanah, serta kondisi aktual di lokasi yang disengketakan. Pendekatan tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan bukti dan memperoleh penjelasan mengenai dasar pengambilan keputusan pemerintah.
Dasar Penyelesaian dan Kemampuan Fiskal Daerah
Menurut Fakhiri, penelusuran riwayat kepemilikan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Informasi mengenai asal-usul penguasaan, dokumen yang dimiliki, dan perkembangan status tanah akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah penyelesaian. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak semata-mata didasarkan pada klaim lisan, tetapi melalui pemeriksaan administratif dan faktual yang lebih menyeluruh.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kewajiban pemerintah yang perlu dipenuhi, penyelesaiannya dapat dilakukan secara bertahap. Pelaksanaan kewajiban tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, sehingga penanganannya tetap berada dalam koridor perencanaan dan kapasitas anggaran pemerintah. Fakhiri menilai mekanisme bertahap tetap harus disertai komunikasi yang terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses dan tahapan yang sedang berjalan.
Koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua dan Kanwil BPN Papua akan terus diperkuat untuk menangani berbagai persoalan pertanahan. Tim lintas lembaga diharapkan mampu menyediakan basis data dan pertimbangan hukum yang lebih kuat, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara tertib.
Bagi pemerintah, mekanisme ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola aset dan tanah daerah, menjaga kepastian hukum, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung berdasarkan pemeriksaan yang transparan dan proporsional.


