Tokoh adat dari empat kabupaten di wilayah Saireri, yakni Biak Numfor, Supiori, Waropen, dan Kepulauan Yapen, mendeklarasikan dukungan terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Utara. Deklarasi digelar di Pendopo Lembaga Masyarakat Adat Waropen di Tanah Tabi, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Rabu, 23 September 2026.
Agenda tersebut menjadi bagian dari konsolidasi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi pemekaran kepada pemerintah daerah, lembaga representasi masyarakat, hingga pemerintah pusat.
Sebagaimana disadur dari beritapapua.co, kegiatan itu dihadiri Dewan Adat Biak, Dewan Adat Supiori, Dewan Adat Waropen, dan Dewan Adat Yapen. Hadir pula tokoh intelektual, perempuan, pemuda Saireri, Forum Komunikasi Masyarakat Saireri Provinsi Papua, Kerukunan Keluarga Besar Ambai Kota Jayapura, serta sejumlah tokoh pemuda. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa aspirasi pembentukan provinsi baru dibahas melalui penguatan komunikasi lintas kelompok dan wilayah.
Aspirasi yang Didorong Sejak 2000
Mananwir Kabupaten Supiori Simon Rumkabu mengatakan perjuangan pembentukan Papua Utara telah berlangsung sejak 2000. Menurut dia, masyarakat adat Saireri akan terus mendorong aspirasi tersebut apabila memperoleh dukungan dari pemerintah daerah, Gubernur Papua, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Dukungan kelembagaan di tingkat daerah dinilai penting agar usulan dapat disusun secara lebih terarah sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.
Rumkabu menegaskan empat kabupaten di wilayah Saireri bersatu dalam menyampaikan aspirasi tersebut. Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Waropen di Tanah Tabi, Karlos Sawaki, menyampaikan bahwa para bupati dari empat kabupaten terkait telah memberikan dukungan terhadap rencana pemekaran. Deklarasi para tokoh adat menjadi langkah lanjutan atas berbagai upaya yang sebelumnya telah ditempuh kepala daerah dan anggota legislatif asal Saireri.
Dialog dan Tahapan Kelembagaan
Sawaki menyebut agenda berikutnya adalah membangun dialog dengan Gubernur Papua, DPR Papua, dan MRP. Setelah komunikasi di tingkat daerah dilakukan, para pengusung berencana menyusun agenda pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia. Tahapan tersebut penting untuk memastikan aspirasi pembentukan provinsi dibahas melalui mekanisme pemerintahan, kajian administratif, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam deklarasi itu, Sawaki juga menyoroti posisi Saireri dalam pembagian wilayah adat di Papua. Ia mempertanyakan mengapa Saireri belum memiliki provinsi tersendiri ketika wilayah adat lain telah memiliki struktur provinsi. Pernyataan tersebut menjadi dasar argumentasi sosial dan kultural bagi para tokoh adat, meskipun keputusan akhir mengenai pembentukan daerah otonomi baru tetap berada dalam kewenangan pemerintah pusat sesuai hasil kajian dan proses legislasi.
Usulan Kabupaten Penyangga dan Potensi Ekonomi
Ketua Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Tanah Papua, Nikolas O. Nussy, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengonsolidasikan dokumen usulan pemekaran dari berbagai daerah di Tanah Papua. Dokumen tersebut disiapkan mengikuti tahapan yang diminta tim kajian nasional.
Ia menyebut sejak 2014 terdapat 33 usulan daerah otonomi baru di Tanah Papua yang telah memiliki rancangan undang-undang atau amanat presiden, dengan sebagian di antaranya telah dimekarkan.
Nussy meminta pemerintah pusat mempertimbangkan tiga calon kabupaten yang disebut sebagai daerah bawaan dalam penetapan Provinsi Papua Utara. Ketiganya adalah calon Kabupaten Ngondomi Sisare di Waropen, Kabupaten Pulau Numfor, dan Kabupaten Nafas Wandiwe di Biak. Menurut dia, wilayah-wilayah tersebut telah diperjuangkan lebih dari dua dekade dan memiliki potensi sumber daya alam yang dapat mendukung pembangunan serta memperkuat kapasitas ekonomi provinsi baru.
Waropen, kata Nussy, memiliki potensi tambang, minyak, dan gas yang dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi pembangunan kawasan penyangga. Ia juga berharap usulan pembentukan Yapen Timur, Yapen Barat, Gondumi Sisare, dan Lembaru Fiye di Waropen dapat dikaji bersamaan dengan rencana Provinsi Papua Utara.
Jika seluruh aspirasi tersebut diproses secara terukur, transparan, dan sesuai kemampuan fiskal serta pelayanan publik, pembentukan wilayah baru berpeluang diarahkan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, memperluas akses layanan dasar, dan membuka kesempatan ekonomi bagi masyarakat setempat.


