Badan Gizi Nasional (BGN) memprioritaskan percepatan perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke wilayah Indonesia bagian timur, termasuk Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini disiapkan dengan pola pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi geografis, karakteristik masyarakat, serta tingkat kebutuhan setiap daerah.
Sebagaimana disadur dari RRI.co.id, Kepala BGN Sudaryono menyebut kawasan timur sebagai wilayah yang harus segera diaktivasi karena menghadapi tantangan pembangunan dan kesehatan yang lebih kompleks.
Percepatan tersebut mempertimbangkan keberadaan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), jarak antardaerah yang berjauhan, serta tingginya angka stunting di sejumlah wilayah. Menurut Sudaryono, kebutuhan masyarakat di kawasan timur tidak dapat disamakan begitu saja dengan kebutuhan di wilayah perkotaan di Pulau Jawa. Perbedaan akses transportasi, ketersediaan infrastruktur, dan kondisi layanan publik menjadi dasar penting dalam merancang pelaksanaan program.
Penyesuaian Program Berdasarkan Kondisi Daerah
Sudaryono menegaskan, pelaksanaan MBG harus menggunakan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah. Jarak antarpulau dan keterbatasan konektivitas dapat memengaruhi distribusi bahan pangan, penyiapan makanan, hingga pengawasan layanan kepada penerima manfaat. Karena itu, model yang diterapkan di kawasan perkotaan tidak bisa langsung dijadikan acuan tunggal untuk seluruh Indonesia.
Ia menilai kondisi Jakarta tidak merepresentasikan keragaman kebutuhan masyarakat nasional. Maluku Utara dan Maluku, misalnya, disebut membutuhkan penanganan khusus karena kondisi geografisnya yang terpencar dan tidak seluruh wilayah memiliki akses yang sama terhadap pusat layanan. Papua juga dipandang memiliki karakteristik tersendiri sehingga pelaksanaan MBG di wilayah tersebut memerlukan kebijakan, perencanaan, dan dukungan operasional yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Daerah-daerah yang jauh seperti di Maluku Utara, Maluku, bahkan di Papua pasti ada special treatment atau special case,” kata Sudaryono dalam keterangannya di Ternate, Maluku Utara, yang dikutip pada 23 September 2026. Penyesuaian tersebut bukan hanya berkaitan dengan lokasi dapur atau titik pelayanan, melainkan juga menyangkut rantai pasok, kemampuan tenaga pelaksana, serta mekanisme distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat.
Penguatan Tata Kelola Sebelum Perluasan
BGN menyatakan perluasan MBG tidak cukup dilakukan dengan menambah jumlah dapur dan titik layanan. Pembenahan tata kelola menjadi bagian penting agar program dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memiliki sistem pengawasan yang memadai. Penguatan ini diperlukan untuk mencegah persoalan administrasi, penyimpangan anggaran, maupun lemahnya pengendalian ketika cakupan program diperluas ke daerah yang memiliki tantangan geografis lebih berat.
Sudaryono mengingatkan agar pembukaan layanan baru tidak dilakukan tanpa evaluasi dan penataan terlebih dahulu. Menurut dia, penambahan titik pelayanan tanpa perbaikan sistem justru dapat memperbesar risiko permasalahan yang sebelumnya pernah muncul, termasuk dugaan penggelapan. Dengan demikian, percepatan MBG ke Papua dan wilayah timur perlu berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta penyesuaian model kerja berdasarkan kondisi setiap daerah.
Prioritas terhadap Papua, Maluku, Maluku Utara, dan NTT menunjukkan bahwa perluasan MBG diarahkan untuk menjangkau wilayah yang memiliki kebutuhan gizi tinggi sekaligus hambatan layanan yang lebih besar. Jika dilaksanakan dengan perencanaan yang matang, pendekatan khusus ini dapat mendukung pemenuhan gizi masyarakat, membantu penanganan stunting, dan memperkuat keterlibatan daerah dalam pengelolaan program.
Keberhasilan pelaksanaannya akan sangat bergantung pada kualitas tata kelola, ketepatan distribusi, serta kemampuan membangun sistem layanan yang berkelanjutan di tingkat lokal.


